Artikel

APAKAH ADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA LAKI-LAKI???

  • Di Publikasikan Pada: 31 Jul 2023
  • Oleh: Admin

Penulis :

Muhammad Sholehuddin, S.Psi



Kebijakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki dan mencegah agar tidak terjadi Kembali kekerasan seksual. Kekerasan seksual kebanyakan terjadi pada perempuan, anak perempuan dan anak laki laki. Kita tidak bisa bilang ini permasalahan individu, bukan permasalahan publik!!!. Peryataan ini tidak salah, hanya kurang tepat. Bila kekerasan seksual pada perempuan terjadi dimana perempuan disalahkan karena tidak bisa menjaga diri (mengumbar aurat, dan berpakaian yang berkesan menggoda) maka kenapa tidak kita salahkan juga pelaku pelecehan, kenapa melampiaskan hasrat dan amarah ke individu lain??? Pelaku pelecehan seksual berlaku pada semua gender (laki-laki dan perempuan).  Hanya saja pelecehan seksual bila terjadi pada laki-laki, kasus yang nampak dimedia masa elektronik dan cetak sering terjadi pada anak laki-laki. Kekerasan seksual terhadap laki-laki sering terjadi, pada tahun 2020 terdapat kasus yang membuat sudut pandang public terbuka, yaitu kasus Reyhard Sinaga di mana terdapat 48 korban laki-laki dan diduga melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual di Inggris. Pada tahun 2021 bulan April 2021, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda 100 juta kepada HI (58 tahun) seorang pendeta di jawa timur yang terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Kita dibuatnya sadar, kekerasan seksual yang didominasi korbanya perempuan dengan pelaku yang biasana laki-laki. Data yang dipaparkan oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023), jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2023 sebanyak 14.759 kasus kekerasan seksual, terdiri dari 2.888 kasus kekerasan seksual pada laki-laki, dan 13.162 kasus kekerasan seksual pada perempuan.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2023 ini, terdiri dari beberapa karakteristik, diantaranya; 1. Korban Kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki sebesar 20% dan perempuan 80%, 2. Pelaku kekerasan seksual pada perempuan sebanyak 10,4% dan laki-laki 89,6 %, 3. Umur korban balita umur 0-5 tahun 7,4%, anak-anak 6-12 tahun 18%, remaja 13-17 tahun 32%, dewasa awal 18-24 tahun 11,5%, dewasa akhir 25-44 tahun 25,8%, middle age 45-59 tahun 4,8%, Lansia 60 tahun 0,6%, 4. Pelaku menurut Kelompok Umur balita umur 0-5 tahun 1,6%, anak-anak 6-12 tahun 2,2%, remaja 13-17 tahun 13,%, dewasa awal 18-24 tahun 17,2%, dewasa akhir 25-44 tahun 47%, middle age 45-59 tahun 15,3%, Lansia 60 tahun 3,1%, 5. Korban Menurut Status Usia Dewasa 42,6% dan Anak 57,4%, 6. Pelaku Menurut Status Usia Dewasa 82,7% dan anak 17,4%. (SIMFONI-PPA, kemenpppa, 2023),

Korban kekerasan seksual pada laki-laki dengan total sementara 2.888 yang dipaparkan oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023), yaitu : 1. Korban laki laki bedasarkan usia balita umur 0-5 tahun 13,9%, anak-anak 6-12 tahun 30,1%, remaja 13-17 tahun 39,2,%, dewasa awal 18-24 tahun 4,8%, dewasa akhir 25-44 tahun 9%, middle age 45-59 tahun 2,5%, Lansia 60 tahun 0,5%, 2. Korban Berdasarkan Pendidikan TK/PAUD 0,5%, PAUD 0,6%, TK 1,4%, SD 26,9%, SLTA 21,6%, SLTP, 22,6%, perguruan tinggi 2,7%, tidak/belum sekolah 9,4%, tiak memberi jawaban (NA) 14,3%, 3. Korban berdasarkan pekerjaan pedagang/tani/nelayan 1,4%, PNS/TNI/POLRI 1,2% Swasta/Buruh 5,3%, Palajar 58,5%, bekerja, 3,3%, tidak bekerja 16,9 tahun, NA 11,8%, sebagai ayah dirumah ,4. Korban berdasarkan tempat kejadian di Lembaga Pendidikan Kilat 0,1%, Fasilitas Umum 11,3%, Sekolah 4,1%, Lainnya 24,7%, tempat kerja 1,4%, rumah tangga 58,3%.

Korban kekerasan seksual pada perempuan dengan total sementara 13.162 yang dipaparkan oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023), yaitu : 1. Korban perempuan bedasarkan usia balita umur 0-5 tahun 5,7%, anak-anak 6-12 tahun 14,9%, remaja 13-17 tahun 30,2,%, dewasa awal 18-24 tahun 13,1%, dewasa akhir 25-44 tahun 30%, middle age 45-59 tahun 5,4%, Lansia 60 tahun 0,6%, 2. Korban Berdasarkan Pendidikan TK/PAUD 0,3%, PAUD 0,3%, TK 0,8%, SD 17,4%, SLTA 31,6%, SLTP, 22%, perguruan tinggi 9,1%, tidak/belum sekolah 5,7%, tiak memberi jawaban (NA) 12,8%, 3. Korban berdasarkan pekerjaan pedagang/tani/nelayan 1,5%, PNS/TNI/POLRI 2,2% Swasta/Buruh 8,0%, Palajar 38,1%, bekerja, 6,7%, tidak bekerja 14,3% tahun, NA 8,9%, ibu rumah tangga 20,2%, 4. Korban berdasarkan tempat kejadian di Lembaga Pendidikan Kilat 0,1%, Fasilitas Umum 11,3%, Sekolah 4,1%, Lainnya 24,7%, tempat kerja 1,4%, rumah tangga 58,3%.

Bisa dibilang kekerasan seksual tidak bisa di prediksi pada kapan dan dimana akan terjadi, maka perlunya pemerintah untuk menfasilitasi pelaporan dan pendampingan secara penuh kepada korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi dalam bentuk fisik sebesar 4.955 kasus, psikis 4.586 kasus, seksual 6553 kasus, eksploitasi 184 kasus, trafficking 201 kasus, penelantaran 1438 kasus, lainnya (seperti menggoda secara verbal, bersiul dll.) 1842kasus.

Dari banyaknya kasus korban hanya melapor paling banyak namun bentuk bantuan Kesehatan yang dibutuhkan sebagai korban seperti pemeriksaan pasca kejadian , bantuan hukum untuk menindak pelaku, penegakan hukum yang longgar, penanganan Kesehatan mental seperti rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pemulangan, pendampingan toko agama. Layanan tersebut tidak terealisasikan secara menyeleruh. Hal ini memberikan dampak negetif, dengan sedikitnya bantuan hukum yang terealisasi untuk menghukum pelaku kekerasan seksual, maka pelaku tersebut akan membikin korban baru, korban lama akan memiliki pemikiran balas dendam terhadap orang lain bukan kepada pelaku hal ini karena tidak adanya layanan rehabilitasi atau konseling trauma pada korban.

Secara psikologis individu yang menjadi korban akan ada masanya menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian tersebut, dan memilik prespektif untuk membalas dendam. Tindakan balas dendam ini akan tergerak secara tidak sadar sebab kemungkinan besar individu memiliki kondisi Hasrat yang terbentuk atas kejadian masa lampau.

Tindakan kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya dilakukan individu yang diluar kehidupan korban, namun pelaku kekerasan seksual bisa memiliki hubungan dengan korban (SIMFONI-PPA, kemenpppa, 2023) : Pelaku Orang Tua 1.753 kasus, Keluarga/Saudara 862 kasus, Suami/Istri 2585 kasus, Orang tidak dikenal 896 kasus, tetangga 1074 kasus, pacara/teman 2796 kasus, Guru 437 kasus, Majikan 43 kasus, Rekan kerja 109 kasus, Lainnya 1878 kasus.