Artikel
APAKAH ADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA LAKI-LAKI???
- Di Publikasikan Pada: 31 Jul 2023
- Oleh: Admin
Penulis :
Muhammad Sholehuddin, S.Psi
Kebijakan
apa yang diperlukan untuk memperbaiki dan mencegah agar tidak terjadi Kembali kekerasan
seksual. Kekerasan seksual kebanyakan terjadi pada perempuan, anak perempuan dan
anak laki laki. Kita tidak bisa bilang ini permasalahan individu, bukan
permasalahan publik!!!. Peryataan ini tidak salah, hanya kurang tepat. Bila kekerasan
seksual pada perempuan terjadi dimana perempuan disalahkan karena tidak bisa
menjaga diri (mengumbar aurat, dan berpakaian yang berkesan menggoda) maka
kenapa tidak kita salahkan juga pelaku pelecehan, kenapa melampiaskan hasrat dan
amarah ke individu lain??? Pelaku pelecehan seksual berlaku pada semua gender
(laki-laki dan perempuan). Hanya saja
pelecehan seksual bila terjadi pada laki-laki, kasus yang nampak dimedia masa
elektronik dan cetak sering terjadi pada anak laki-laki. Kekerasan seksual
terhadap laki-laki sering terjadi, pada tahun 2020 terdapat kasus yang membuat
sudut pandang public terbuka, yaitu kasus Reyhard Sinaga di mana terdapat 48
korban laki-laki dan diduga melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual
di Inggris. Pada tahun 2021 bulan April 2021, Mahkamah Agung menjatuhkan
hukuman 11 tahun penjara dan denda 100 juta kepada HI (58 tahun) seorang pendeta
di jawa timur yang terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur
yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Kita
dibuatnya sadar, kekerasan seksual yang didominasi korbanya perempuan dengan pelaku
yang biasana laki-laki. Data yang dipaparkan oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023),
jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2023 sebanyak 14.759 kasus
kekerasan seksual, terdiri dari 2.888 kasus kekerasan seksual pada laki-laki,
dan 13.162 kasus kekerasan seksual pada perempuan.
Kasus
kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2023 ini, terdiri dari beberapa karakteristik,
diantaranya; 1. Korban Kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki sebesar
20% dan perempuan 80%, 2. Pelaku kekerasan seksual pada perempuan sebanyak
10,4% dan laki-laki 89,6 %, 3. Umur korban balita umur 0-5 tahun 7,4%,
anak-anak 6-12 tahun 18%, remaja 13-17 tahun 32%, dewasa awal 18-24 tahun
11,5%, dewasa akhir 25-44 tahun 25,8%, middle age 45-59 tahun 4,8%, Lansia 60
tahun 0,6%, 4. Pelaku menurut Kelompok Umur balita umur 0-5 tahun 1,6%,
anak-anak 6-12 tahun 2,2%, remaja 13-17 tahun 13,%, dewasa awal 18-24 tahun 17,2%,
dewasa akhir 25-44 tahun 47%, middle age 45-59 tahun 15,3%, Lansia 60 tahun 3,1%,
5. Korban Menurut Status Usia Dewasa 42,6% dan Anak 57,4%, 6. Pelaku
Menurut Status Usia Dewasa 82,7% dan anak 17,4%. (SIMFONI-PPA, kemenpppa, 2023),
Korban
kekerasan seksual pada laki-laki dengan total sementara 2.888 yang dipaparkan
oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023), yaitu : 1. Korban laki laki bedasarkan
usia balita umur 0-5 tahun 13,9%, anak-anak 6-12 tahun 30,1%, remaja 13-17
tahun 39,2,%, dewasa awal 18-24 tahun 4,8%, dewasa akhir 25-44 tahun 9%, middle
age 45-59 tahun 2,5%, Lansia 60 tahun 0,5%, 2. Korban Berdasarkan Pendidikan
TK/PAUD 0,5%, PAUD 0,6%, TK 1,4%, SD 26,9%, SLTA 21,6%, SLTP, 22,6%, perguruan
tinggi 2,7%, tidak/belum sekolah 9,4%, tiak memberi jawaban (NA) 14,3%, 3. Korban
berdasarkan pekerjaan pedagang/tani/nelayan 1,4%, PNS/TNI/POLRI 1,2%
Swasta/Buruh 5,3%, Palajar 58,5%, bekerja, 3,3%, tidak bekerja 16,9 tahun, NA 11,8%,
sebagai ayah dirumah ,4. Korban berdasarkan tempat kejadian di Lembaga Pendidikan
Kilat 0,1%, Fasilitas Umum 11,3%, Sekolah 4,1%, Lainnya 24,7%, tempat kerja 1,4%,
rumah tangga 58,3%.
Korban
kekerasan seksual pada perempuan dengan total sementara 13.162 yang dipaparkan
oleh SIMFONI-PPA (kemenpppa, 2023), yaitu : 1. Korban perempuan bedasarkan
usia balita umur 0-5 tahun 5,7%, anak-anak 6-12 tahun 14,9%, remaja 13-17
tahun 30,2,%, dewasa awal 18-24 tahun 13,1%, dewasa akhir 25-44 tahun 30%, middle
age 45-59 tahun 5,4%, Lansia 60 tahun 0,6%, 2. Korban Berdasarkan Pendidikan
TK/PAUD 0,3%, PAUD 0,3%, TK 0,8%, SD 17,4%, SLTA 31,6%, SLTP, 22%,
perguruan tinggi 9,1%, tidak/belum sekolah 5,7%, tiak memberi jawaban (NA) 12,8%,
3. Korban berdasarkan pekerjaan pedagang/tani/nelayan 1,5%, PNS/TNI/POLRI
2,2% Swasta/Buruh 8,0%, Palajar 38,1%, bekerja, 6,7%, tidak bekerja 14,3%
tahun, NA 8,9%, ibu rumah tangga 20,2%, 4. Korban berdasarkan tempat kejadian
di Lembaga Pendidikan Kilat 0,1%, Fasilitas Umum 11,3%, Sekolah 4,1%, Lainnya
24,7%, tempat kerja 1,4%, rumah tangga 58,3%.
Bisa
dibilang kekerasan seksual tidak bisa di prediksi pada kapan dan dimana akan
terjadi, maka perlunya pemerintah untuk menfasilitasi pelaporan dan
pendampingan secara penuh kepada korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang
terjadi dalam bentuk fisik sebesar 4.955 kasus, psikis 4.586 kasus, seksual 6553
kasus, eksploitasi 184 kasus, trafficking 201 kasus, penelantaran 1438 kasus,
lainnya (seperti menggoda secara verbal, bersiul dll.) 1842kasus.
Dari
banyaknya kasus korban hanya melapor paling banyak namun bentuk bantuan Kesehatan
yang dibutuhkan sebagai korban seperti pemeriksaan pasca kejadian , bantuan
hukum untuk menindak pelaku, penegakan hukum yang longgar, penanganan Kesehatan
mental seperti rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pemulangan,
pendampingan toko agama. Layanan tersebut tidak terealisasikan secara
menyeleruh. Hal ini memberikan dampak negetif, dengan sedikitnya bantuan hukum
yang terealisasi untuk menghukum pelaku kekerasan seksual, maka pelaku tersebut
akan membikin korban baru, korban lama akan memiliki pemikiran balas dendam
terhadap orang lain bukan kepada pelaku hal ini karena tidak adanya layanan
rehabilitasi atau konseling trauma pada korban.
Secara
psikologis individu yang menjadi korban akan ada masanya menyalahkan dirinya
sendiri atas kejadian tersebut, dan memilik prespektif untuk membalas dendam. Tindakan
balas dendam ini akan tergerak secara tidak sadar sebab kemungkinan besar
individu memiliki kondisi Hasrat yang terbentuk atas kejadian masa lampau.
Tindakan
kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya dilakukan individu yang diluar
kehidupan korban, namun pelaku kekerasan seksual bisa memiliki hubungan dengan
korban (SIMFONI-PPA, kemenpppa, 2023) : Pelaku Orang Tua 1.753 kasus, Keluarga/Saudara
862 kasus, Suami/Istri 2585 kasus, Orang tidak dikenal 896 kasus,
tetangga 1074 kasus, pacara/teman 2796 kasus, Guru 437
kasus, Majikan 43 kasus, Rekan kerja 109 kasus, Lainnya 1878
kasus.