Artikel
Ciput Tidak terpasang, Rambut Melayang
- Di Publikasikan Pada: 31 Aug 2023
- Oleh: Admin
PERISTIWA yang terjadi di dunia Pendidikan kembali
mencoreng nama pendidik. Terjadinya kelalaian guru yang melakukan tindakan
pemangkasan rambut pada 19 siswi di SMPN 1 sidodadi Lamongan, Jawa Timur. Guru berinisial
EN yang bertindak ini menyatakan bahwa tindakannya karena membenarkan
perspektifnya tekait jilbab harus di beri ciput atau sanggahan rambut.
Bila kita merujuk pada permendikbud nomer 82 tahun
2015, dan implementasi Merdeka Belajar yang diatur dalam Permendikbud Nomer 57
Tahun 2021. Tindakan yang dilakukan oleh guru berinisial EN yang membotaki
rambut bagian depan siswi yang menggunakan jilbab tanpa ciput. Namun pasalnya
tidak ada ketentuan secara aturan sekolah yang mengharuskan menggenakan ciput
di SMPN Sukodadi.
Menurut Dra. Mas’ula, kepala Lembaga kajian gender Universitas
Muhammadiyah Surabaya, mengemukakan bahwa “tindakan yang dilakukan oknum guru
tersebut tidak mungkin terjadi karena tanpa sebab, kehilafan yang dilakukan
guru mungkin merupakan hasil dari tumpukan masalah yang telah terjadi sebelum tindakan
pemotongan rambut”.
Pemberian sanksi terhadap siswa yang tidak layak dan
bertolak belakang dengan prinsip pengajaran merdeka dalam belajar yang
menekankan pada penciptaan suasana belajar yang menyenagkan dengan melibatkan
orang tua dan komunitas sebagai mitra.
Hal ini megartikan bahwa setiap Lembaga sekolah harus membina
dan memberi dukungan konseling psikologis kepada siswa dan juga harus di berikan
kepada guru. Penyediaan psikolog disetiap sekolah memungkinkan untuk membantu
guru dalam proses pengajaran dan diskusi terkait anak didiknya yang mungkin di
pandang kurang semangat dalam belajar. Sehingga guru memiliki pandangan lain
untuk mengelola kelasnya dengan baik.
Walaupun pelatihan
pada kurikulum merdeka belajar yang telah dilakukan guru, namun sejatinya manusia
saat menghadapi tantangan, memungkinkan manusia itu sendiri berbuat agresif dan
cerobah dalam mengambil tindakan.