Artikel

Ciput Tidak terpasang, Rambut Melayang

  • Di Publikasikan Pada: 31 Aug 2023
  • Oleh: Admin

PERISTIWA yang terjadi di dunia Pendidikan kembali mencoreng nama pendidik. Terjadinya kelalaian guru yang melakukan tindakan pemangkasan rambut pada 19 siswi di SMPN 1 sidodadi Lamongan, Jawa Timur. Guru berinisial EN yang bertindak ini menyatakan bahwa tindakannya karena membenarkan perspektifnya tekait jilbab harus di beri ciput atau sanggahan rambut.

Bila kita merujuk pada permendikbud nomer 82 tahun 2015, dan implementasi Merdeka Belajar yang diatur dalam Permendikbud Nomer 57 Tahun 2021. Tindakan yang dilakukan oleh guru berinisial EN yang membotaki rambut bagian depan siswi yang menggunakan jilbab tanpa ciput. Namun pasalnya tidak ada ketentuan secara aturan sekolah yang mengharuskan menggenakan ciput di SMPN Sukodadi.

Menurut Dra. Mas’ula, kepala Lembaga kajian gender Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengemukakan bahwa “tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut tidak mungkin terjadi karena tanpa sebab, kehilafan yang dilakukan guru mungkin merupakan hasil dari tumpukan masalah yang telah terjadi sebelum tindakan pemotongan rambut”.

Pemberian sanksi terhadap siswa yang tidak layak dan bertolak belakang dengan prinsip pengajaran merdeka dalam belajar yang menekankan pada penciptaan suasana belajar yang menyenagkan dengan melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.

Hal ini megartikan bahwa setiap Lembaga sekolah harus membina dan memberi dukungan konseling psikologis kepada siswa dan juga harus di berikan kepada guru. Penyediaan psikolog disetiap sekolah memungkinkan untuk membantu guru dalam proses pengajaran dan diskusi terkait anak didiknya yang mungkin di pandang kurang semangat dalam belajar. Sehingga guru memiliki pandangan lain untuk mengelola kelasnya dengan baik.

Walaupun pelatihan pada kurikulum merdeka belajar yang telah dilakukan guru, namun sejatinya manusia saat menghadapi tantangan, memungkinkan manusia itu sendiri berbuat agresif dan cerobah dalam mengambil tindakan.