Artikel

Gender : Kesetaraan Gender dan Pemicu Permasalahan

  • Di Publikasikan Pada: 30 Aug 2023
  • Oleh: Admin

Penulis Muhammad Sholehuddin, S.Psi



Gender


Istilah “gender” dikemukakan oleh para ilmuwan  sosial dengan maksud untuk menjelaskan perbedaan  perempuan dan laki-laki yang mempunyai sifat  bawaan (ciptaan Tuhan) dan bentukan budaya (konstruksi sosial). Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non-kodrati (gender) yang bisa berubah dan diubah. Perbedaan peran gender ini juga menjadikan orang berpikir kembali tentang pembagian peran yang dianggap telah melekat, baik pada perempuan maupun laki-laki.

Apa itu gender?

Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki danperempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.

Apa itu seks?

Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis. Seks melekat secara fisik sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku manusia/individu?

Perilaku manusia/individu dipengaruhi oleh konstruksi biologis, sosial, dan agama.

Dalam upaya mengubah perilaku seseorang terhadap pemahaman gender, ada beberapa istilah yang perlu diketahui:

a.       Buta gender, yaitu keadaan seseorang yang tidak memahami tentang pengertian/konsep gender karena ada perbedaan kepentingan laki-laki dan perempuan.

b.      Sadar gender yaitu kondisi seseorang yang sudah menyadari kesamaan hak dan kewajibannya antara perempuan dan laki-laki.

c.       Peka/sensitive gender yaitu kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melohat dan menilai hasil pembangunan dan aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender (disesuaikan kepentingan) yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

d.      Mawan gender, yaitu kemampuan seseorang memandang sesuatu keadaan berdasarkan persspektif gender.

e.       Peduli/responsive gender yaitu kebijakan atau kondisi yang sudah di lakukan dengan memperhitungkan kepentingan jenis kelamin.

Untuk memahami gender lebih lanjut, perlu diperhatikan juga mengenai terjadinya ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender atau diskriminasi gender merupakan akibat dari adanya sistem (struktur) sosial dimana salah satu jenis kelamin (laki-laki maupun perempuan) menjadi korban. Hal ini terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk dan cara yang menimpa kedua belah pihak, walaupun dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak dialami oleh perempuan.

Apa saja bentuk-bentuk diskriminasi gender tersebut?

Ketidakadilan atau diskriminasi gender sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat serta di tempat kerja dalam berbagai bentuk, yaitu:

a.     Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak; kaum perempuan ramah dianggap genit; kaum lakilaki ramah dianggap perayu.

b.     Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomorduakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh: Sejak dulu, perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.

c.    Marginalisasi/Peminggiran, adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Misalnya, perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.

d.      Beban Ganda/Double Burden, adalah adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Mengapa Beban Ganda bisa terjadi? Berbagai observasi menunjukkan bahwa perem[1]puan mengerjakan hampir 90 persen dari pekerjaan dalam rumah tangga. Karena itu, bagi perempuan yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah publik, mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik.

e.  Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang, sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan), tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan, yang bisa terjadi di rumah tangga, tempat kerja, tempat-tempat umum.

Maslaah kesetaraan dan keadilan gender buka saja menjadi perhatian kaum perempuan, tetapi telah menarik perhatian para ahli dan politisi. Edward Wilson dari Harvard University (1975) membagi perjuangan kaum perempuan secara sosiologis atas dua kelompok besar, yaitu konsep nurture (konstruksi budaya) dan konsep nature (alamiah).

Disamping kedua aliran tersebut, terdapat paham kompromistis yang dikenal dengan keseimbangan (equilibrium). Paham ini menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki.

Pengetahuan tentang gender terdapat banyak teori yang berkembang dan dijadikan rujukan dalam menganalisis permasalahan gender. Teori-teori yang dimaksud adalah nurture,nature, equilibrium, adaptasi awal, teknik lingkungan, struktural, struktural-fungsional, dan teori konflik sosial.

Teori nurture, nature, dan equilibrium merupakan teori awal tentang gender. Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan isu gender, bermunculan teori-teori lain sebagaimana disebutkan di atas. Dalam modul PJJ PUG ini hanya akan diuraikan tiga teori tentang gender.

Teori Nurture

Bagaimana gender menurut teori nurture? Menurut teori nurture, adanya perbedaan

perempuan dan laki-laki pada hakikatnya adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan konstribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perjuangan untuk persamaan dipelopori oleh orang orang yang konsen memperjuangkan kesetaraan perempuan dan laki-laki (kaum feminis) yang cenderung mengejar “kesamaan” atau fifty-fifty yang kemudian dikenal dengan istilah kesamaan kuantitas (perfect equality). Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan, baik dari nilai agama maupun budaya. Karena itu, aliran nurture melahirkan paham sosial konflik yang memperjuangkan kesamaan proporsional dalam segala aktivitas masyarakat seperti di tingkatan manajer, menteri, militer, DPR, partai politik, dan bidang lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah program khusus (affirmatif action) guna memberikan peluang bagi pemberdayaan perempuan yang kadangkala berakibat timbulnya reaksi negatif dari kaum laki-laki karena apriori terhadap perjuangan tersebut.

Bagaimana pula pandangan teori nature tentang gender?

Menurut teori nature, adanya perbedaan perempuan dan laki-laki adalah kodrat sehingga tidak dapat berubah dan bersifat universal. Perbedaan biologis ini memberikan indikasi dan implikasi bahwa di antara kedua jenis tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda. Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki perbedaan kodrat sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Kehidupan sosial, ada pembagian tugas (division of labour). Begitu pula dalam kehidupan keluarga karena tidaklah mungkin sebuah kapal dikomandani oleh nahkoda. Talcoot person dan Bales (1978) berpendapat bahwa keluarga adalah sebagai uni sosial yang memberikan perbedaan peran suami dan isteri untuk saling melengkapi dan saling membantu satu sama lain. Keharmonisan hidup hanya dapat diciptakan bila terjadi pembagian peran dan tugas yang serasi antara perempuan dan laki-laki, dan hal ini dimulai sejak dini melalui pola Pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga.

Aliran ini melahirkan paham struktural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh kesepakatan (komitmen) antara suami-isteri dalam keluarga, atau antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.

 

Teori Equilibrium

Bagaimana gender menurut teori equilibrium?

Disamping kedua aliran tersebut, terdapat paham kompromistis yang dikenal dengan keseimbangan (equilibrium) yang menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki karena keduanya harus bekerjasama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. Karena itu, penerapan kesetaraan dan keadilan gender harus memperhatikan masalah kontekstual (yang ada pada tempat dan waktu tertentu) dan situasional (sesuai  situasi/keadaan), bukan berdasarkan perhitungan secara matematis (jumlah/quota) dan tidak bersifat universal.

Jadi, dalam pembahasan gender dikenal tiga pendekatan, yaitu teori nature, teori nurture, dan teori equilibrium, seperti dalam skema berikut.

 

Permasalahan yang Menimbulkan Konflik Gender

Apa yang dimaksud dengan konflik gender dalam berbagai aspek?

Konflik gender adalah berbagai masalah kritis yang dihadapi, terutama oleh perempuan. Walaupun perjuangan perempuan telah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini masih dirasakan adanya kesenjangan gender.

Di Indonesia terdapat beberapa hal yang merendahkan harkat dan martabat perempuan

sebagai keprihatinan bersama, antara lain:

1.      Masih banyak perempuan dirugikan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif (bias gender)

           Banyaknya penipuan dan perdagangan perempuan untuk dipekerjakan dengan penghasilan yang menjanjikan (TKW, dsb.).

 Perlindungan hukum yang kurang memadai terhadap tindak kekerasan, perkosaan, dan penyiksaan fisik dan nonfisik.

 Budaya kawin muda (< 16 tahun) yang diikuti dengan tingkat perceraian yang tinggi dapat merendahkan martabat perempuan.

 Diskriminasi dalam kesempatan pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja (peraturan sekolah yang masih bias gender).

 

6.   Adanya budaya, adat istiadat yang bias gender (laki-laki tidak boleh melakukan pekerjaan domestik, perempuan tidak perlu memperoleh pendidikan tinggi). Dari aspek kesehatan reproduksi, masih ada pendapat bahwa KB adalah urusan perempuan (tabu untuk dibicarakan secara terbuka).Masalah tersebut perlu dianalisis guna mengidentifikasi dan mengungkapkan keduudkan, fungsi, peran, dan tanggungjawab perempuan dan laki-laki serta faktor-faktor yang mempengaruhi dan yang berdampak dalam kehidupan keluarga dan masyarakat seperti tujuan MDG tahun 2000.

Apa itu MDG’s MDG’s atau Millenium Development Goals adalah kesepakatan internasional yang merumuskan delapan butir tujuan/sasaran program pembangunan, untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Program Penyadaran/Persuasif

Bagaimana program penyadaran gender tersebut dilakukan? Program penyadaran gender dilakukan dalam rangka mening-katkan kualitas kehidupan perempuan dan laki-laki, serta kesejahteraannya melalui beberapa langkah sebagai berikut.

1.      Mengidentifikasi masalah gender yang mempengaruhi program dan kegiatan.

2.      Memformulasikan kembali secara eksplisit kebijakan/program/kegiatan yang bias gender agar manfaat yang sama akan diperoleh perempuan dan laki-laki.

3.      Melakukan advokasi kebijakan, rencana, tujuan, dan kegiatan yang telah direvisi kepada pejabat/ tokoh yang berwenang untuk memperoleh komitmen dan dukungan yang memadai.

4.      Melakukan sosialisasi tentang kebijakan dan rencana yang sudah direvisi.

5.      Menyusun petunjuk pelaksanaan dan program aksi.

6.      Menelaah kembali program dan kegiatan

 

Sesuai kesepakatan nasional, setiap orang yang telah memperoleh pemahaman mengenai gender disebut Gender Focal Point (GFP). Untuk memantau dan memberikan umpan balik pelaksanaan PUG di setiap tingkatan wilayah, dibentuk Pokja PUG yang terdiri dari GFP di lembaga/instansi/sektor/ institusi/ tokoh yang memiliki keberpihakan kepada KKG.

Sesuai kesepakatan nasional, setiap orang yang telah memperoleh pemahaman mengenai gender disebut Gender Focal Point (GFP). Untuk memantau dan memberikan umpan balik pelaksanaan PUG di setiap tingkatan wilayah, dibentuk Pokja PUG yang terdiri dari GFP di lembaga/instansi/sektor/ institusi/ tokoh yang memiliki keberpihakan kepada KKG.

Bagaimana peran PLKB/ PKB dalam program penyadaran gender?

Apabila di lapangan menemukan kondisi yang masih bias gender, maka PLKB/PKB harus melakukan langkah-langkah tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan wilayahnya, sehingga ada upaya-upaya konkrit untuk mencapai keseimbangan/keharmonisan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga.

Implementasi gender budget di daerah yang berlandaskan Inpres Nomor 9 tahun 2000,

diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah.Dengan demikian, perencanaan dan pelaksanaan PUG dalam pembangunan, harus dilakukan oleh seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota yang pengaturannya ditetapkan. dalam Peraturan Daerah (Perda) di semua tingkatan sampai dengan kelurahan, sehingga proses perencanaan yang responsif gender tercermin dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

PUG dan Langkah-langkah Intervensi

Apa itu PUG?

PUG adalah suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan kepentingan laki-laki dan perempuan secara seimbang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,pemantauan, dan evaluasi.

Apa tujuan PUG?

Dalam Inpres Nomor 9 tahun 2000 disebutkan bahwa tujuan PUG adalah:

1. membentuk mekanisme untuk formulasi kebijakan dan program yang responsif gender;

2. memberikan perhatian khusus kepada kelompok[1]kelompok yang mengalami marjinalisasi, sebagai akibat dari bias gender;

3. meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, untuk melakukan tindakan yang sensitif gender di bidang masing-masing.

Siapa sasaran PUG?

Sasaran utama PUG adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan dari pusat hingga daerah, berperan dalam membuat kebijakan program dan kegiatan serta perencanaan program. Sasaran lain adalah organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan, tokoh, dan keluarga.

Siapa sasaran PUG?

Sasaran utama PUG adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan dari pusat hingga daerah, berperan dalam membuat kebijakan program dan kegiatan serta perencanaan program. Sasaran lain adalah organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan, tokoh, dan keluarga.

Bagaimana alur pikir pelaksanaan PUG?

Alur pikir pelaksanaan PUG merupakan strategi untuk mempercepat tercapainya KKG tergambar dalam bagan seperti berikut ini.

Mengapa langkah intervensi diperlukan?

Langkah intervensi diperlukan untuk merancang rencana aksi yang bertujuan sebagai suatu pendekatan untuk mengarusutamakan gender kedalam program di masing-masing bidang/sektor, dengan menggunakan unsur-unsur SMART, yaitu: