Artikel

KEKERASAN PADA ANAK DAN PENANGANANNYA

  • Di Publikasikan Pada: 12 Sep 2023
  • Oleh: Admin

Dalam Islam menegaskaan bahwa kasih sayang merupakan inti dari pada tujuan diturunkannya ajaran Islam. Ajaran kasih sayang ini berlaku untuk semua makhluk di bumi, termasuk bagian terpentingnya adalah kasih sayang kepada anak. Anak diserupakan dengan perhiasan. Ia merupakan titipan Tuhan untuk dijaga dan dirawat. Anak adalah amanah dari Tuhan kepada setiap orang tua, baik kandung maupun bukan. Jelas bahwa Islam dalam hal ini menekankan untuk berbuat baik kepada anak.3 Usaha untuk memberikan kasih sayang tersebut, salah satunya dapat dilihat dari adanya peraturan mengenai kewajiban memelihara, melindungi, dan menyayangi anak. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Bab III Pasal 13 menyatakan “bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiyaan”.

Seorang anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perhatian khusus. Perlu ada penanganan khusus yang melibatkan orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Ketika anak mendapatkan kekerasan pada masa lalunya, anak akan berpotensi melakukan tindak kekerasan ketika sudah dewasa. Anak yang mendapat kekerasan juga akan mengalami trauma, baik fisik, ataupun psikisnya.6 UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 20 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut berperan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ketika terjadi kekerasan pada anak sudah menjadi perhatian dan tanggung jawab setiap warga negara.

Anak adalah individu yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, dari segi apapun. Perlakuan terhadapnya pun membutuhkan spesialisasi atau perlakuan khusus dan emosi yang stabil. Bahkan, antar anak yang satu dengan yang lainnya pun tidak dapat dipersamakan. Masing-masing anak musti diperlakukan sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya. Ada dampak besar ketika perhatian dan perlakuan kepada anak dilakukan secara sembarangan, misalnya tradisi pilih kasih, meng-anak-emaskan salah satu anak di antara anak yang lain, dan sebagainya.

Orang tua dalam mendidik anak, tentunya memiliki berbagai cara, mengutamakan kasih sayang, komunikasi yang baik dan pendekatan yang bersifat afektif. Bahkan dengan salah satu cara dalam menerapkan kepatuhan dan pendisiplinan, yaitu dengan kekerasan, sebagai cara untuk mengubah perilaku anak dan membentuk perilaku yang diharapkan.8 Semestinya, seorang anak dilindungi dan dijauhkan dari kekerasan dalam berbentuk apapun. Namun demikian, kenyataan yang terjadi saat ini, kekersan pada anak seakan tidak pernah sepi dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.


link kritik dan saran klik disini