Artikel

Pencegahan dan Penanganan TPPO

  • Di Publikasikan Pada: 01 Nov 2024
  • Oleh: Admin

TPPO adalah kejahatan serius yang mana jaringan sindikatnya telah melampui lintas batas negara. Sebanyak 698 orang menjadi korban TPPO sepanjang 2024. Regulasi TPPO tertuang dalam Undang - Undang  Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sejumlah pihak berpotensi menjadi korban TPPO, dinataranya perempuan, anak-anak dan mahasiswa. TPPO dapat terindikasi jika memenuhi 3 unsur, yakni unsur perbuatan/proses, unsur cara, dan unsur tujuan, Akan tetapi, unsur TPPO untuk korban anak hanya berlaku unsur perbuatan/proses dan unsur cara.

Terdapat modus dan bentuk eksploitasi TPPO, pertama eksploitasi seksual, eksploitasi seksual terdefinisi dalam pasal 1 angka 8 UU 21/2007 sebagai bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Kedua, pengantin pesanan, Umumnya, perempuan usia muda yang berasal dari keluarga tidak mampu ditawari menikah dengan orang asing dan dijanjikan hidup yang mapan. Suami diminta untuk menyediakan uang ratusan juta rupiah yang sebagian besar uangnya diambil oleh perantara. Sedangkan korban dan keluarganya hanya diberi uang yang sangat sedikit. Di negara asal sang suami, korban mengalami eksploitasi seksual atau menjadi tenaga kerja. Ketiga, eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, eksploitasi ABK saat ini marak terjadi. Diawali dengan perekrutan menjadi ABK kemudian di pekerjakan di kapal asing dengan kondisi kerja yang sangat buruk dan pendapatan yang sangat kecil. Mereka juga sering mengalami penganiayaan. Keempat, eksploitasi anak, bentuk eksploitasi anak yang marak terjadi diantaranya pengiriman buruh perempuan, pengiriman Pekerja Rumah Tangga (PRT), eksploitasi seksual, perbudakan, pengantin pesanan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, dan adopsi anak. Kelima, eksploitasi pekerja migran Indonesia, Bentuk TPPO ini adalah bentuk TPPO yang paling sering terjadi di Indonesia. Keenam, eksploitasi berupa transplantasi organ, Kasus TPPO ini tidak banyak ditemukan. Hal ini mungkin dikarenakan operasi transplantasi organ dilakukan secara tersembunyi.

Adapun untuk mendapatkan ‘persetujuan’ dan/atau keluarga korban supaya korban mau dipindahkan untuk kemudian dieksploitasi; umumnya pelaki menggunakan cara-cara seperti memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, memperoleh fasilitas seperti telepon selular atau pakaian, terutama untuk target korban anak; menjanjikan korban dapat pulang kampung dalam jangka waktu tertentu; menjanjikan korban bisa berkomunikasi dengan keluarga; menjanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan nantinya akan memiliki kehidupan yang berkecukupan; meyakinkan korban dapat berkomunikasi dengan pelaku jika mendapatkan masalah saat bekerja serta menjanjikan akan dinikahkan dengan pasangan yang memiliki finansial yang baik (Kaya). Sekalipun pelaku TPPO mendapatkan persetujuan dari korban, hal ini tidak menghalangI tindak pidana pidananya sehingga penuntutan tetap dilakukan. sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU 21/2007.

 

Daftar Rujukan :

Veda, Justitia Avila, dkk.. 2021. Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Indonesia: International Organization For Migration (IOM) Indonesia.

Seminar LLDIKTI Wilayah VII. 27 Agustus 2024. Pencegahan dan Penanganan TPPO.