Artikel

Perempuan, Kekerasan Seksual, Media Masa

  • Di Publikasikan Pada: 31 Oct 2023
  • Oleh: Admin

PEREMPUAN, KEKERASAN SEKSUAL, MEDIA MASSA

 

Kita sering mendengar kekerasan seksual, hal ini identik korbannya perempuan, baik itu dewasa maupun anak. Hal ini juga didukung dengan banyaknya kasus kekerasan seksual dimana perempuan kerap menjadi korban. Selain itu perkembangan media massa, baik cetak maupun digital juga menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Kita pisahkan dulu tentang pandangan feminism dan PUG untuk membahas arti kata perempuan. Di “Indonesia lebih sering istilah “wanita” menurut para pakar memiliki makna kata yang halu, namun kata “perempuan” tersirat arti suatu penghormatan, meskipun kata perempuan merupakan lawan kata langsung dari laki-laki” (Sadli, 2010).

Perempuan bisa dibilang permata kehidupan, ya kita taukan sifat permata perlu diproses, dibentuk untuk mendapatkan bentuk indah dan menawan. Perempuan dipuja sekaligus direndahkan. Sikap individu yang merendahkan perempuan ini bisa berbagai bentuk, seperti kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terdiri dari dua suku kata, dalam konteks rumah tangga, kekerasan adala setiap perbuatan kepada seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, mulai dari fisik, psikis, pemaksaan, penggunaan acaman, dan peneletantaran rumah tangga. Kekerasa tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik atau bandam tatapi juga kondisi psikis, jiwa, dan mental individu sedangkan istilah “seks” yang berhubungan dengan jenis kelamin. 

Bila merujuk pada definisi diatas, maka kekerasan seksual akan tidak jauh berbeda definisi menurut Undang-Undang PKDRT. Dalam hal ini penulis dapat mendefinisikan kekerasan seksual sebagai suatu tindakan yang memberikan rasa derita kepada korban terhadap jenis kelaminnya dalam bentuk fisik, psikis, secara langsung ataupun tidak langsung. kekerasan seksual secara langsung dapat berupa pemukulan, penelantaran, penghinaan, sedangkan kekerasan seksual secara tidak langsung dapat dilakukan melalui jarak jauh menggunakan instrumen media, seperti internet.

Media massa merupakan alat komunikasi massa sekaligus filter berita yang akan disampaikan. media massa adalah saluran atau alat komunikasi dalam penyebaran informasi massa yang dapat diakses oleh masyarakat luas.  

Pembahasan kali ini akan berfokus pada kekerasan seksual yang dapat ditemukan dalam beberapa bentuk, yaitu 

a) pelecehan Seksula siber

pelecehan seksual siber dikenal dengan istilah Cyber Grooming adalah tindakan penyerangan untuk menangkap dan mengeksploitasi seseorang melalui media luring atau daring (Know, 2020). biasaya korbannya adalah perempuan dewasa dan anak. proses cyber grooming ini dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan komunikasi secara intens dan terhadap korban yang sama yang disertai ancaman. akibatnya korban masih awam, utamanya perempuan dan anak-anak sangat rentan unutk termakan rayuan dan bujukan pelaku. 

pelaku cyber grooming memiliki niatan yang jelas untuk memanfaatkan kondisi korban yang lemah dalam konteks korbannya adalah perempuan dan anak yang takut jika diberi ancaman. seperti kasus pencabulan anak yang terjadi di Jawa Timur pada tahun 2019 dimana korban dipaksa untuk menyalakan kamera komputer atau telepon genggamnya, kemudia dipaksa untuk memperlihatkan bagian intim korban (Permana, 2019). sebagian besar pelaku merupakan orang yang menderita kelainan seksual karena marasa puas dengan melalui media daring seperti gambar atau video porno (Cripps and Stermac, 2018).